Monday, February 4, 2019

Tugas1 Pendidikan Agama Islam


11. Usaha konkrit yang strategis dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, dapat dilakukan dengan melihat aspek keimanan yaitu memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk hidup dengan ajaran Al-quran seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagai muslim sudah kewajiban kita untuk mengkaji memahami dan mengamalkan isi Al-quran karena Al-Quran sendiri adalah petunjuk nyata dalam menjalani kehidupan kita didunia dan diakhirat. Maka dari itu strategi untuk menumbuhkembangkan keimanan kita adalah dengan menumbuhkembangkan kegiatan belajar dan mengajar Al-quran secara akademik, Tujuan nya bukan sekedar mampu membunyikan hurufnya, melainkan mampu memhami isi dan kandungannya. Al-quran menjadi pedoman seseorang dalam segala aspek, dengan memhami isi kandungannya seseorang akan mampu memilih tindakan yang harus dan tidak dilakukan, faham akan pahala, dosa, hukuman dan sebagainya, kuat lemahnya iman seseorang sangat tergantung dari penguasaanya terhadap Al-quran, ketika seseorang mampu meningkatkan keimanannya maka ia akan mengerti arti ketaqwaan, akan senantiasa beramar ma’ruf dan Nahi munkar ,melaksanakan perintah Allah dan menjauhi Larangannya, yang semuanya membutuhkan proses yang diawali dengan belajar Al-quran.


12.  Peradaban pada setiap bangsa merupakan tanda-tanda kemajuan dan perkembangan bangsa tersebut, Untuk membentuk sebuah peradaban terdapat berabagai hal yang berpengaruh, diantaranya adalah, ilmu system, keamanan, kooperasi, kerjasama dan sebagainya. Islam telah banyak ditegaskan dalam Alquran maupun dalam riwayat  unsur-unsur yang akan membentuk peradaban, dan pada hakikatnya dapat dikatakan, agama i

Islam merupakan sebuah agma pembentuk peradaban. Peradaban yang maju ditentukan oleh peran dan tugas yang dilakukan oleh manusia, Umat Islam pernah menjadi peradaban yang maju karena manusia mulsim didalamnya menjalankan peran mulia sesuai yang digariskan Allah SWT dan Rasul-Nya, agar umat Islam dan peradaban Islam kembali mulia, manusia muslim harus menjalankan peran dan tugas tersebut. Diantaranya:
·         Peran ibadah 
Allah SWT menjelaskan ini pada ayat yang berbunyi :“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. (QS. Adzariyat: 56).
Peran ini tentu sangat wajib untuk kita laksanakan sebagai umta muslim, dengan beribadah hati fikiran akan menjadi lebih terbuka.
·         Peran khilafah di bumi Allah SWT
Peran ini hanya dikhususkan kepada Adam as dan anak cucu beliau, tanpa melibatkan makhluk lain. Malaikat pernah menginginkan peran dan kedudukan ini namun mereka tidak bisa menggapainya. Allah SWT menganugerahkan manusia kemampuan dan potensi yang tidak diberikan kepada Malaikat, karena manusia diposisikan untuk peran khilafah, sebagaimana Surah al Baqoroh  ayat  30-33 tersebut mengisyaratkan tentang keunggulan ilmu dan pengetahuan sebagai kriteria pertama untuk menjalankan peran khilafah. Maksud dari peran khilafah di bumi Allah SWT adalah merealisasikan ajaran Allah SWT di muka bumi dan menegakkan kebenaran serta keadilan. Manusia yang menjalankan peran khilafah adalah manusia mulia. Manusia yang positif dn proaktif, yang baik dan memperbaiki orang lain, mengatakan kebenaran, memerintah kepada keadilan, dan berada dalam jalan yang lurus: landasan yang jelas, memiliki tujuan, tidak menyimpang, ketika memerintah kepada keadilan ia juga menegakkan keadilan bagi dirinya sendiri, dengan begitu ia benar-benar berada dalam jalan yang lurus.
Sebaliknya, isyarat dari Al-Qur’an bisa dipahami bahwa manusia yang tercela adalah manusia pasif dan lemah, tidak mau mengatakan kebenaran, tidak mampu berbuat, hanya menerima namun tidak memberi, hanya mengkonsumsi tidak berkarya, bersandar penih kepada atasannya, hanya berpangku tangan kepada orang lain, dimana ia berada tidak bisa memberi kebaikan atau manfaat bagi orang lain.
·         Peran membangun dan memakmurkan Bumi Allah SWT (‘imarah).
Adapun peran khilafah dan ‘imarah (membangun/memakmurkan bumi) juga merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT.Peran dasar yang mesti dijalankan seluruh Muslim untuk kehidupan yang berkualitas, dari Dunia hingga Akhirat kelak. Kumpulan kehidupan individu yang berkualitas tersebut juga pada selanjutnya akan bermuara pada kehidupan Umat dan peradaban Islam yang maju. 
2.      Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikanhak asasi manusia, islam yang dibawa Rasulullah telah mendasarkan hak asasi pada kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-quran banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut, puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji wada, rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak penghormatan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di dalam masyarakat, Islam mempunyai ajaran yang disebut amar ma’ruf nahi munkar . Islam mengajarkan tiga tahapan dalam menjalankan ajaran tersebut: (1) melalui tangan (kekuasaan), (2) melalui lisan (nasihat), (3) melalui gerak hati nurani, yaitu membenci kemungkaran sambil mendoakan agar pelakunya sadar. Sehingga untuk mengatasi mengatasi terjadinya pelanggaran HAM, Islam tidak hanya melakukan tindakan represif teatapi lebih menekankan tindakan preventif. Sebab, tindakan represif cenderung berpijak hanya pada hukum legal-formal yang mengandalkan bukti-bukti yang bersifat material semata. Sedangkan tindakan preventif tidak memerlukan adanya bukti secara hukum.
Contoh HAM dalam Islam
1.      Hak Hidup
2.      Hak Milik
3.      Hak Kehormatan
4.      Hak Persamaan dalam hukum, memprotes penyelewangan, kedudukan dalam pemerintahan.
5.      Hak Kebebasan dalam berekspresi, berfikir dan menyatakn pendapat, beragama, bermusayawarah, dan berpindah tempat.





No comments:

Post a Comment