Tuesday, February 5, 2019

Tugas 2 Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara merdeka dan berdaulat.  Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sedangkan untuk mempertahankan kedaulatan maka Indonesia perlu melaksanakan strategi politik yang kita kenal dengan Polstranas.
Dalam pelaksanaanya sendiri Polstranas sangat berhubungan langsung dengan tercapainya tujuan politik nasional. Yaitu sesuai dengan UUD 1945 yang berbunyi, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Seiring pergantian kepemimpinan, strategi nasional yang diambil juga berubah menyesuaikan kehendak pemimpin dan tuntutan kebutuhan nasional pada saat itu. Tercapai atau tidaknya tujuan politik nasional sangat terpengaruh oleh strategi apa yang diambil. Nantinya akan mempengaruhi kehidupan warga Negara. Oleh karena itu maka disusunlah makalah “Perbandingan Implementasi Polstranas RI pada Masa Orba dan Masa Pasca Reformasi” ini.
B.    Perumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
Apa yang dimaksud dengan politik dan politik nasional?
Apa yang dimaksud dengan strategi dan strategi nasional?
Bagai mana sejarah pelaksanaan Polstranas di Indonesia?
Bagaimana pelaksanaan Polstranas pada masa orde baru?
Bagaimana pelaksanaan Polstranas pada masa pasca reformasi?
Mengapa warga Negara perlu memahami arti Polstranas?
Bagaimana peran warga Negara daam mewujudkan Polstranas?


C.   Tujuan Penulisan
Mampu memahami pengertian politik, politik nasional, strategi dan strategi nasional
Mampu memahami hakikat dari politik dan strategi nasional
Bisa menjabarkan pelaksanaan Polstranas
D.   Manfaat /Signifikansi Penulisan
Setelah memahami isi dari makalah ini diharapkan dapat menjalankan peran yang baik sebagai warga Negara dalam kaitanya dengan Polstranas.
Lebih kritis dalam menanggapi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah yang berhubungan dengan kebijakan politik dan strategi nasional

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Sebelum memahami pengertian Polstranas ada baiknya kita memahami pengertian dari beberapa istilah berikut seperti :
Politik,  secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki. Sedangkan  politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Stratergi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam abad modern sekarang ini pengguanaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Hingga saat ini Indonesia telah mengalami pergantaian masa dari masa Orde Lama yaitu pemerintahan Soekarno (1945-1965), masa Orde Baru yaitu kepemimpinan Soeharto (1966-1998), masa Reformasi (1999-2003) dan masa Pasca Reformasi (2004-sekarang)
Dari masa ke masa strategi nasional cenderung mengalami perubahan mengikuti kebutuhan dan tujuan politik nasional pada masa tersebut. Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.
Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009. Dan dilanjutkan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden dan masih memimpin hingga saat ini.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintahan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.
Pelaksanaan Polstranas pada Masa Orde Baru
Mulainya pemerintahan era orde baru diawali ketika presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan diakhiri ketika presiden soeharto dilengserkan pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, presiden Soeharto menggunakan Garis-garis besar haluan negara(GBHN) sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. GBHN ini menekankan pada program rencana pembangunan lima tahun yang terbagi menjadi 4 tahap yaitu
 
Pelita I, Dilaksanakan 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974. Sasarannya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
Pelita II, Dilaksanakan tanggal 1 April 1974 hingga 31 Maret 1979. Sasarannya adalah tersedianya pangan, sandang,perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat dan memperluas kesempatan kerja.
Pelita III, Dilaksanakan tanggal 1 April 1979 hingga 31 Maret 1984. Pelita III pembangunan masih berdasarkan pada Trilogi Pembangunan dengan penekanan lebih menonjol pada segi pemerataan.
Pelita IV, Dilaksanakan tanggal 1 April 1984 hingga 31 Maret 1989. Sasarannya adalah sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri untuk menciptakan mesin sendiri.
Pelita V, Dilaksanakan tanggal 1 April 1989 hingga 31 Maret 1994. Sasarannya pada sektor pertanian dan industri.
Pelita VI, Dilaksanakan tanggal 1 April 1994 hingga 31 Maret 1999. Sasarannya masih pada pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya.
Beberapa langkah yang diambil :
Penataan Politik dalam Negeri
Pada sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden. Memulai pembangunan dengan tugasnya disebut dengan Pancakrida, yaitu :
Penciptaan stabilitas politik dan ekonomi
Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Tahap pertama
Pelaksanaan Pemilihan Umum
Pengikisan habis sisa-sisa Gerakan 30 September
Pembersihan aparatur negara di pusat pemerintahan dan daerah dari pengaruh PKI.
Pembubaran PKI dan Organisasi masanya
Suharto melakukan pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret 1966 yang diperkuat dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..
Penyederhanaan dan Pengelompokan Partai Politik
Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai . Sehingga dilakukan penggabungan menjadi 3 partai.
Pemilihan Umum
Selama Orde Baru, berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Peran Ganda ABRI
Guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah menempatkan peran ganda bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam dan sosial. Sehingga peran ABRI dikenal dengan Dwifungsi ABRI.
Pemasyarakatan P4
Tanggal 12 April 1976, Presiden Suharto mengemukakan gagasan mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila yaitu gagasan Ekaprasetia Pancakarsa. Gagasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” atau dikenal sebagai P4..
Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Irian Barat dengan disaksikan oleh wakil PBB pada tanggal 2 Agustus 1969.
Penataan Politik Luar Negri, Kembali menjadi anggota PBB
Indonesia kembali menjadi anggota PBB dikarenakan desakan dari komisi bidang pertahanan keamanan dan luar negeri DPR GR terhadap pemerintah Indonesia. Indonesia secara resmi akhirnya kembali menjadi anggota PBB sejak tanggal 28 Desember 1966.
Secara garis besar, pada era Orde Baru terdapat beberapa kelebihan yaitu:
Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya US$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari US$1.000,
Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia,
Sukses transmigrasi, KB, memerangi buta huruf, swasembada pangan, pengangguran minimum, REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun), Gerakan Wajib Belajar, Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh, keamanan dalam negeri, dan sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
Kekurangan pada era Orde Baru meliputi:
1. Semakim maraknya korupsi, kolusi, nepotisme,
2. Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat,
3. Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua,
4. Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya,
5. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin),
6. Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan,
7. Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel,
8. Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program Penembakan Misterius,
9. Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya),
10. Krisis finansial Asia, yang pada akhirnya mengakhiri era Orde Baru dan lengsernya Soeharto.
            Pelaksanaan Polstranas pada Masa Pasca Reformasi
Masa pasca reformasi dimulai dengan adanya pemilihan umum secara langsung. Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1.    Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2.     Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3.    Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa perbedaan paling mencolok dari pola penyusunan polstranas antara periode orde baru dan periode reformasi adalah dari asal pembuatannya. Pada masa orde baru polstranas ditentukan dari GBHN yang telah dibuat oleh MPR. Sedangkan pada periode reformasi, tepatnya pada saat pemerintahan SBY, polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden.
Kelebihan sistem Pemerintahan era Pasca Reformasi
1. Aktifnya peran MPR, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
2. Sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
3. Banyak bermunculnya partai baru
4. Bebas berpendapat dan menyampaikan aspirasi
5. Terciptanya perekonomian yang berorientasi global
6. Terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
7. Berkurangnya angka KKN
8. Meningkatnya potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan menerapkan teknologi
9. Menigkatnya kualitas tentara
Kekurangan Sistem Pemerintahan era Pasca Reformasi
1. Angka kejahatan lintas Negara sangat tinggi,
2. Pasar ekonomi yang bebas, menyebabkan barang-barang buatan Indonesia tidak laku dipasaran
3. Meningkatnya jumlah pengangguran
4. Terlalu banyaknya Partai yang menyebabkan sering terjadinya perselisihan pandangan
5. Para tokoh banyak yang berbicara tetapi tidak banyak yang mau mendengar
6. Hilangnya jati diri bangsa.

BAB III
ANALISIS KASUS
Perbedaan pandangan akibat terlalu banyaknya partai politik.
Tidak terealisasikanya janji saat kampanye oleh presiden teripilih.
Kurangnya kesadaran masyarakat untuk ikut mengawal proses pemerintahan
Terbentuknya berbagai partai politik memang sebagai wujud demokrasi. Namun terlalu banyaknya partai politik menyebabkan pandangan politik masyarakat menjadi terpecah belah. Setidaknya terdapat 12 patai politik nasional yang mengikuti pemilu pada tahun 2014 dan bertambah 3 parpol yang terbentuk pasca pemilu 2014. Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi “terkotak-kotakan” berdasarkan partai politik yang mereka junjung. Terlebih lagi menjelang pemilu, masyarakat yang terlalu fanatik terhadap parpolnya aka mudah sekali dihasut oleh isu-isu yang belum tentu benar keberadaanya. Perpecahan ini mungkin tidak akan terjadi jika toleransi antar pendukun parpol tinggi dan para pendukung parpol menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika yang menjadi dasar pemersatu bangsa.
Visi misi presiden terpilih merupakan strategi yang nantinya akan menjadi penentu terwujud atau tidaknya tujuan nasional. Janji  yang diserukan saat kampanye merupakan hal yang menjadi pertimbangan pemilih untuk memilih pasangan calon presiden tersebut. Namun sering kali janji tersebut hanya sebatas janji tanpa ada realisasi yang nyata.
Disinilah peran warga Negara untuk mengawasi jalanya pemerintahan diperlukan. Warga Negara diharapkan aktif menyuarakan dan mengawal proses berjalannya pemerintahan.
BAB IV
SIMPULAN & REKOMENDASI
Politik Nasional merupakan asas, haluan uasaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan “tata cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya. Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Fungsi Polstranas dalam hal pembangunan nasional adalah untuk selalu mengupayakan pengawasan dan pengendalian pembangunan nasuional supaya sesuai dengan acuan dasar negara dan nantinya mendapatkan hasil yang sesuai. Yang dimasksud pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut:
Pengawasan
Pengawasan merupakan bagian dari kegiatan manajemen secara menyeluruh dan dilakukan sejak perencanaan sampai pekerjaan suatu program dinyatakan selesai. Oleh karena itu, kegiatan pengendalian dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan terus menerus dan berkesinambungan.
Beberapa prinsip pengawasan sebagai berikut:
Pengawasan berkaitan langsung dengan pencapaian tujuan;
Pengawasan dapat menghindari tindakan yang subjektif dalam mengukur hasil yang dicapai;
Pengawasan meliputi cakupan kegiatan yang dilaksanankan;
Pengawasan mampu melakukan deteksi penyimpangan sedini mungkin;
Pengawasan harus berorientasi kemasa depan;
Pengawasan dilakukan secara objektif.
Pengendalian
Pengendalian mengandung arti pengarahan, pemberian petunjuk dan bimbingan dalam segala usaha dan kegiatan seluruh organisasi kearah keinginan atau sasaran yang dikehendaki dalam upaya mencapai efisiensi dan efektif. Hal ini termasuk kegiatan pengawasan, pemantauan, pemeriksaan, pelaporan dan dimana perlu dilakukan penyempurnaan terhadap segenap penyimpngan yang ditemnukan selama program/ proyek masih dilaksanakan.
Warganegara adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara yang menentukanya, makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu penting dalam negara.
Sesuai dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan sebagai perilaku penjagaan supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa yang dirancang dan diharapkan. Sebagai aktor dari itu semua, warganegara memiliki peranan yang begitu luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat dijelaskan dan difungsikan dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara (Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani).
Untuk menentukan suatu perjalanan bangsa, perlu adanya suatu pemetaan rencana yang sesuai dengan harapan dan keinginan seluruh warganegara. Oleh karenanya dibentuk suatu cara atau prosedural untuk mewujudkan keinginan bangsa yaitu Politik dan strategi nasional. Hendaknya Polstranas memang benar-benar menggambarkan keinginan warganegara secara keseluruhan, sehingga muncul kesadaran seluruh warganegara untuk mengupayakan perwujudanya.
Dari hal ini, tentu saja bahwa Polstranas adalah penting keberadaanya. Namun semua itu bukan cukup sekedar ada, namun dibutuhkan kesadaran dan peran partisipasi aktif warganegara untuk bersama-sama mengamalkanya dan mengawal perjalanan Polstranas dalam perwujudanya demi pembangunan nasional dan pertahanan persatuan bangsa.

BAB V
DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment