Tuesday, February 5, 2019

Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaran


Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH DENGAN LAYANAN PUBLIK SERTA DEMOKRASI
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri.
Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan.
B. Permasalahan
Bagaimana hakikat otonomi daerah?
Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia?
Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah?
Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah?
Bagaimana peranan dan kebijakan pelayanan public dalam desentralisasi pemerintah daerah?
Bagaimana paradigma pelayanan publik pemerintah daerah?
Bagaimanakah kualitas pelayanan publik pemerintah daerah?
Bagaimana Demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Mengetahui hakikat otonomi daerah
Mengetahu sejarah otonomi daerah di Indonesia
Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah
Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah
Mengetahui tentang peranan dan kebijakan pelayanan publik dalam desentralisasi pemerintah
Mengetahui tentang paradigma pelayanan publik pemerintah daerah
Mengetahui tentang perubahan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah
Mengetahui demokrasi di Indonesia
D. Manfaat Penulisan
Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar
Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah
Kesejahteraan masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan dengan kebutuhan didaerah
Daya kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerah masing-masing
Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan didaerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Hakikat otonomi daerah, Terdapat dua undang – undang yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan otonomi daerah yakni, Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti oleh Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang – UndangNomor 33 tahun 2004. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan.
Sejarah otonomi daerah, Perjalanan bangsa Indonesia melalui berbagai sistem pemerintahan dan dipimpin berbagai macam kepala pemerintahan serta munculnya masalah – masalah baru dalam lingkungan pemerintah ataupun lingkungan masyarakat tentu sangat membutuhkan tatanan hukum yang berbeda dari waktu ke waktu untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah :

a) UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota.
b) UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa.
c) UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia.
d) UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya.
e) UU No.5 tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah (prinsip yang dipakai : otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi).
f) UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah (perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi).
g) UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
h) UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999
i) UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain: UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ).
Sedangkan perubahan yang mendasar dari pedoman Otonomi Daerah dari UU No. 22 tahun 1999 digantikan oleh UU No. 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 22 tahun 1999
a. Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b. Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
c. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
d. Sesuai dengan konstitusi negara.
e. Kemandirian daerah otonom.
f. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi.
h. Asas tugas perbantuan.
Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 32 tahun 2004
a. Demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b. Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
Otonomi luas : daerah yang memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Otonomi nyata : penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Otonomi yang bertanggungjawab : dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
d. Sesuai dengan konstitusi negara.
e. Kemandirian daerah otonom.
f. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi.
h. Asas tugas perbantuan.
Otonomi daerah dan pembangunan daerah, Otonomi daerah adalah sebuah agenda nasional yang diharapkan dapat mencegah terjadinya sentralisasi yang sebenarnya sudah menimpa bangsa Indonesia selama periode orde baru.Sejakdiberlakukannya Undang-undag tentang pemerintahan daerah, yaitu UU no.22 tahun 1999 dan UU no.25 tahun 1999 diharapkan juga dapat membawa perubahan yang signifikan bagi daerah yang juga nantinya akan membawa kesejahteraan bagi bangsa ini sendiri.

Kebijaksanaan otonomi daerah melalui UU no.22 tahun 1999 memberikan otonomi yang angat luas kepada daerah, khususnya Kabupaten dan Kota. Hal itu ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat di daerah; memberikan peluang politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di Daerahpeningkatan efisiensi pelayanan public di Daerah, peningkatan percepatan pembangunan Daerah, dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik
.
Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi.
Kesalahpahaman terhadap otonomi daerah,Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah

• Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
• Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
• Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah.
• Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa saja.Kesalahpahaman adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah.
• Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau.
Pengertian Pelayanan Publik, Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas dan jugamerupakan salah satu unsur yang mendorong perubahan kualitas Pemerintahan Daerah. Desentralisasi (devolusi) dan dekonsentrasi merupakan keniscayaan dalam oraganisasi negara bangsa yang hubungannya bersifat kontinum, artinya dianutnya desentralisasi tidak perlu meninggalkan sentralisasi dengan demikian, pemerintah daerah dalam menjalankan monopoli pelayanan publik,sebagai regulator (rule government ) harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikan dengan tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankan pelayanan publik, Pemerintah Daerah juga harus memberikan kesempatan luas kepada wargadan masyarakat, untuk mendapatkan akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsipkesetaraan, transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Konsepsi Pelayanan Publik, berhubungan dengan bagaimana meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dan atau pemerintahan daerah menjalankan fungsi pelayanan, dalam kontek pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok (dasar) bagi seluruh masyarakat. Bersamaan dengan arus globalisasi yang memberikan peluang sekaligus tantangan bagi perbaikan ekonomi, mendorong pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan mutu pelayanan. Penyediaan pelayanan pemerintah yang berkualitas, akan memacu potensi sosial ekonomi masyarakat yang merupakan bagian dari demokratisasi ekonomi. Penyediaan pelayanan publik yang bermutu merupakan salah satu alat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang semakin berkurang, akibat krisis ekonomi yang terus menerus berkelanjutan pada saat ini. Hal tersebut menjadikan pemberian pelayanan publik yang berkualitas kepadamasayarakat menjadi semakin penting untuk dilaksanakan.
Pengertian Demokrasi, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat kekuasaan warganegara. atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas independen dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislative dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya konstituen dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18. bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

ANALISIS KASUS
Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akansemakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan olehkemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebutantara lain adalah sebagai berikut:
Penetapan Standar Pelayanan, Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayananuntuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan.Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan,identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan,analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan. Proses initidak hanya akan memberikan informasi mengenai standar pelayanan yang harus ditetapkan,tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telahditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalah informasi mengenai kuantitas dankompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta distribusinya bebantugas pelayanan yang akan ditanganinya.
Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP), Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures.Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secarakonsisten.
Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan, Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yangtelah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan,kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik;
Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan,Pengaduan masyarakat merupakan satusumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsistenmenjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Olehkarena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif danefisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikankualitas pelayanan; Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik dapatdilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan publik. Dalam hal-hal tertentu,memang terdapat pelayanan publik yang pengelolaannya dapat dilakukan secara private untuk menghasilkan kualitas yang baik. Beberapa model yang sudah banyak diperkenalkanantara lain:

Ø contracting out dalam hal ini pelayanan publik dilaksanakan oleh swasta melaluisuatu proses lelang, pemerintah memegang peran sebagai pengatur;
Ø franchising, dalam hal ini pemerintah menunjuk pihak swasta untuk dapat menyediakan pelayanan publik tertentu yangdiikuti dengan
Ø price regularity, untuk mengatur harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga dapat melakukan privatisasi.
Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga perlu didukung adanya restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan public menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan.
Desentralisasi
Kasus – Kasus Federalisme yang Bertentangan dengan Desentralisasi
Ø Di Kanada, pemerintah Federal dapat membatalkan Undang-Undang yang dibuat olehpemerintah propinsi, dan bahkan menginstruksikan Letnan Gubernur untukmenundanya.
Ø Konstitusi di bekas negara Uni Soviet menentukan bahwa satu-satunya yang berhakmelakukan amandemen terhadap konstitusi adalah Pemerintah Pusat. Bahkankekuasaan Pemerintah Pusat sangat besar dibandingkan dengan yang dimiliki atauyang menjadi haknya pemerintah Negara Bagian di Negara itu.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.    Kesimpulan
Penerapan model demokrasi dalam sistem Pemerintahan Daerah yang sekarang diterapkan belum mencapai hasil yang diharapkan. Perilaku birokrasi dan kinerja Pemerintah Daerah belum dapat mewujudkan keinginan dan pilihan publik untuk memperoleh jasa pelayananyang memuaskan untuk meningkatkan kesejahteraan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini dapatdilakukan dengan berbagai strategi, diantaranya : perluasan institusional dan mekanisme pasar, penerapan manejemen publik modern, dan perluasan makna demokrasi. Upaya ini dapat terwujud apabila terdapat konsistensi dari sikap Pemerintah Daerah bahwa keberadaannya adalah semata-mata mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya, otonomiadalah diberikan kepada masyarakat. Sehingga keberadannya harus memberikan pelayananyang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memiliki otonomi tersebut. Perangkat birokrasi yang ada baru dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas apabila kinerjanya selalu didasarkan pada nilai-nilai etika pelayanan publik.Kualitas pelayanan publik secara umum ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu : sistem,kelembagaan, sumber daya manusia, dan keuangan. Dalam hal ini pemerintah harus benar- benar memenuhi keempat aspek tersebut, karena dengan begitu, masyarakat akan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing.
B.    Rekomendasi
Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta : PT Grafindo Persada.
PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004.
Agung Kurniawan, 2005,Transformasi Pelayanan Publik,Pembaharuan,Yogyakarta.
Agus Dwiyanto, 2005,Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada, Yogyakarta.
Dadang Juliantara, 2005,Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik, Pembaharuan, Yogyakarta.
H.A Moenir, 1997, Manajemen Pelayanan Umum, Bumi aksara, Jakarta
https://www.academia.edu/5026546/Makalah_Pelayanan_Publik_Pemerintah_Daera1
Drs. H. Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, cet.VIII(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 209 [2]Ibid, hlm. 218
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/


No comments:

Post a Comment